Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tersangka berinisial J dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) usai pemeriksaan intensif sejak pagi hari.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Edi Handojo, mengatakan penahanan terhadap J dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Tersangka dinilai berpotensi menghambat jalannya penyidikan jika tidak segera ditahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik memandang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka J untuk kepentingan penyidikan,” ujar Edi.
J diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026. Dalam perkara ini, ia diduga tidak sendiri, melainkan bersama tersangka lain berinisial S yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan.
Kasus ini bermula dari dugaan penguasaan aset berupa PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1125 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 11 November 2015.
Aset tersebut seharusnya dikelola sesuai ketentuan, namun diduga disalahgunakan.
Dari hasil penyidikan, Kejati Riau telah mengantongi alat bukti kuat berupa keterangan dari 28 saksi dan 4 ahli, yang terdiri dari ahli keuangan negara, auditor BPKP, penilai aset dari KJPP, serta ahli aset daerah.
“Hasil audit BPKP Perwakilan Riau menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000,” ungkap Edi.
Dalam perannya, J yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis pada 2015, diduga tidak memiliki kewenangan dalam menerima aset tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 80 Tahun 2012 yang menyebutkan kewenangan penerimaan aset berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan tindakan J membuka celah bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan PMKS tersebut.
“Tersangka J tidak memiliki kewenangan menerima aset, namun tetap melakukannya sehingga memberi ruang bagi pihak lain untuk menguasai PMKS,” jelasnya.
Saat ini, tersangka J ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel William, menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
Pihaknya membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Masih proses pengembangan perkara. Kita lihat nanti fakta di persidangan,” singkatnya.
Kejati Riau juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari penguasaan aset tersebut. Penyidik membuka peluang menerima informasi tambahan dari berbagai pihak guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.**
( Ocu Ad )
Tulis Komentar