Kakanwil Ditjenpas Riau Buka-bukaan Kasus Oknum Wartawan Diduga Peras Kalapas Pekanbaru
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kakanwil Ditjenpas Riau Maizar, Bc.IP.,S.Sos.,M.Si.,akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang pria yang mengaku wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Minggu (22/3/2026).
Kasus ini disebut bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang tidak berimbang.
Seorang pria berinisial KS alias Edi Lele yang mengaku sebagai wartawan diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pihak Lapas Pekanbaru.
Ia disebut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “menurunkan” atau menghapus pemberitaan serta konten di media sosial.
Dirjenpas Maizar menjelaskan, pihak yang terlibat dalam kasus ini antara lain oknum wartawan Edi Lelek bersama beberapa rekannya, jajaran Humas Lapas Pekanbaru, serta Kalapas Pekanbaru.
Selain itu, ada juga pihak organisasi dan media online yang ikut disebut dalam rangkaian peristiwa.
Peristiwa ini merupakan rangkaian kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026, dengan puncaknya pada Kamis, 19 Maret 2026, saat dugaan transaksi pemerasan dilakukan di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Kronologi kejadian terjadi di beberapa lokasi, mulai dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, hingga sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, tempat penyerahan uang yang telah direncanakan.
Menurut Maizar, kasus ini bermula dari pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.
Namun, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat dan telah mengajukan hak jawab ke sejumlah media, yang sayangnya tidak kunjung dimuat.
Situasi memanas ketika oknum wartawan tersebut terus menggencarkan pemberitaan serupa dan diduga mulai mengarahkan pembicaraan pada permintaan sejumlah uang agar konten negatif tersebut dihapus.
Maizar memaparkan, pada 4 Maret 2026 dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari narapidana berinisial AW, namun tidak dapat memberikan identitas lengkap.
Sehari kemudian, sejumlah media mulai memberitakan dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas. Pihak lapas pun langsung mengirimkan klarifikasi resmi, namun tidak ditayangkan.
Pada 7 Maret 2026, pertemuan dilakukan antara pihak lapas dan oknum wartawan di sebuah kafe untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan itu, pihak lapas sempat memberikan uang Rp3 juta sebagai bentuk “silaturahmi”, namun kemudian oknum tersebut kembali meminta tambahan dana.
Permintaan tersebut terus berlanjut, bahkan mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk menghapus konten dan Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain.
Pihak lapas menilai permintaan itu sudah mengarah pada pemerasan. Akhirnya, pada 19 Maret 2026, pihak lapas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Dengan arahan polisi, dilakukan penyerahan uang secara langsung di sebuah kafe sebagai bagian dari upaya penindakan.
Saat uang diterima, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut, sementara satu rekannya melarikan diri. Pelaku kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Maizar menegaskan bahwa pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun tidak mentolerir tindakan yang mengarah pada pemerasan.
“Kami menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses hukum,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Lapas Pekanbaru tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar