Patroli Dini Hari di Suaka Margasatwa Kerumutan, BBKSDA Riau Amankan 2 Truk Kayu Ilegal dan 2 Pelaku
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku turut diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim BBKSDA Riau dari Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah melaksanakan patroli rutin Smart Patrol di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.50 WIB, tim patroli menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang sedang melakukan aktivitas pemuatan kayu di Parit Mega, Teluk Meranti. Saat petugas melakukan penyergapan, para pelaku yang berada di lokasi langsung melarikan diri meninggalkan kendaraan tersebut.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan satu unit truk Isuzu Giga dengan nomor polisi BM 9382 UN yang juga sedang memuat kayu di Parit Pago, wilayah yang sama. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan agar pelaku tidak kabur.
Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi, masing-masing seorang sopir berinisial G dan kernet berinisial H. Kedua pelaku bersama dua unit truk yang berisi kayu olahan kemudian diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Teluk Meranti.
Kepala Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Laskar Jaya Permana, mengatakan seluruh barang bukti dan pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan hasil patroli rutin untuk mencegah aktivitas ilegal di kawasan konservasi yang dapat merusak ekosistem hutan,” ujar Laskar, Sabtu (7/3/2026).
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana di bidang kehutanan, yakni mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Laskar menegaskan, kegiatan patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga kelestarian kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.
“Melindungi hutan berarti menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah banjir, longsor, kekeringan, serta melindungi habitat satwa liar,” pungkasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar