Wanita 54 Tahun di Lirik Simpan 104,52 Gram Sabu dan 8 Butir Ekstasi, Digerebek
INDRAGIRI HULU,(Riausindo.com) – Seorang wanita paruh baya berinisial SR (54) tak berkutik saat rumahnya di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), digerebek polisi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 104,52 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Lirik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, menjelaskan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, tim segera bergerak melakukan penggerebekan.
“Tim menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar Novris, Rabu (4/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar SR, petugas menemukan satu kantong plastik berisi 27 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram.
Selain itu, ditemukan pula 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, buku catatan, satu unit handphone Android, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan temuan tersebut, SR diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Lirik dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar