Gasak Motor dan Tas di Kontrakan, Pria Pengangguran Dibekuk Polsek Payung Sekaki

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Seorang pria pengangguran di Pekanbaru berinisial MI als Ilham (26) dibekuk jajaran Polsek Payung Sekaki usai diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan. 

"Pelaku ditangkap pada Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Kota Pekanbaru", ujar Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Payung Sekaki menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang pelajar, yang kehilangan sepeda motor dan tas miliknya.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

"Kejadian bermula pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat korban datang ke kontrakan temannya, Intan, dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah dengan kunci masih tergantung di kontak", tambahnya.

Sekitar pukul 04.50 WIB, tetangga membangunkan korban karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sepeda motor milik korban sudah raib. Tak hanya itu, satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga hilang. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 27,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki", ungkap AKP Rafidin.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. 

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, tim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.

“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rafidin.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan", tegas nya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]