Digerebek di Pondok Belakang Rumah, Pria 47 Tahun di Tapung Hilir Ditangkap dengan 11 Paket Sabu

KAMPAR,(Riausindo.com) – Polsek Tapung Hilir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. 

Seorang pria berinisial SR (47) ditangkap saat diduga hendak bertransaksi sabu di rumahnya di Dusun IV, RT 036 RW 009, Desa Plambayan, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (26/2/2026) sore.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Informasi diterima tim opsnal sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Khairil, Jumat (27/2/2026).

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di belakang rumahnya. 

Penggeledahan yang disaksikan warga setempat menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 7,01 gram.

Dari lokasi, polisi menyita 11 paket kecil dan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil penjualan, satu botol merek Tabita warna kuning emas, beberapa korek api, tisu, botol plastik alat hisap (bong), serta satu unit handphone merek Oppo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengaku sabu tersebut miliknya. Ia menyebut barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Sabu tersebut diantar langsung ke rumah tersangka untuk kemudian diedarkan kembali.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap SR menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok yang masih buron. 

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir. 

Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir dan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]