Cek Fakta Isu Galian C Ilegal di Simpang Kubu, Satreskrim Polres Kampar Turun Langsung ke Lokasi
KAMPAR,(Riausindo.com) – Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Langkah ini dilakukan setelah beredar informasi adanya aktivitas galian C jenis tanah urug yang disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi namun tetap beroperasi.
Menanggapi kabar tersebut, jajaran Satreskrim memastikan melakukan patroli dan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pihaknya tidak tinggal diam atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Setelah adanya pemberitaan soal dugaan galian C ilegal jenis tanah urug di Desa Simpang Kubu, kami bersama tim langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Gian.
Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Di lokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan dan tidak ada alat berat. Kami pastikan situasi saat pengecekan dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Terkait narasi yang menyebut aparat tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C ilegal, pihak kepolisian membantah tegas tudingan tersebut.
Satreskrim menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, Polres Kampar tidak akan tebang pilih. Jika ditemukan aktivitas ilegal dan terbukti melanggar hukum, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gian.
Dalam patroli gabungan tersebut, turut hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama dua personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kampar.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin guna mencegah praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.
( Nurhayati )
Tulis Komentar