Aksi Pencuri Kabel Terekam CCTV, Polsek Rumbai Amankan Pria 35 Tahun di Palas

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Aksi pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah di Jalan Abadi, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berakhir di tangan polisi. 

Pelaku yang sempat kepergok kamera CCTV itu berhasil diamankan warga dan langsung dijemput petugas dari Polsek Rumbai, Kamis (12/2/2026) malam.

Pelaku diketahui berinisial PPS alias Roi (35), warga setempat. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik Ruskian (51).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.56 WIB. Saat itu, korban tengah menemani istrinya berdagang di Pasar Lima Puluh, Pekanbaru.

Curiga dengan kondisi rumahnya, korban membuka aplikasi CCTV melalui handphone. Betapa terkejutnya ia saat melihat seorang pria berada di atas plafon rumahnya dan sedang menggunting kabel instalasi listrik.

Korban langsung menghubungi saksi Romadan (35) yang rumahnya tak jauh dari lokasi. Warga pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat masih berada di sekitar rumah tersebut.

Tak lama kemudian, korban tiba di lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi gerak cepat, sekitar pukul 23.30 WIB, piket SPKT dan piket fungsi Polsek Rumbai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku pencurian yang diamankan warga.

Petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa tiga gulungan kabel warna hitam, dua cok sambung, satu tang, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine (met).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rumbai melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Begitu menerima informasi, personel langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Dodi Vivino, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. 

"Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]