Polsek Kampar Ringkus Pengedar Sabu, 16 Paket Seberat 3,7 Gram Disita – Satu DPO Diburu!

KAMPAR,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial JA (33) diringkus saat diduga hendak bertransaksi sabu di Dusun 3, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena Desa Ranah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto berhasil mengamankan JA saat sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan Desa Ranah,” ujar AKP Asdisyah.

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat bruto sekitar 3,7 gram. Barang bukti tersebut diduga siap edar.

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan interogasi serta memeriksa telepon genggam pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika. 

JA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap HH, namun yang bersangkutan telah melarikan diri. 

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar milik HH dengan disaksikan orang tua dan aparat desa setempat.

“Dari kamar HH ditemukan satu paket sabu seberat bruto 1,36 gram yang disimpan dalam botol Redoxon, plastik bening, timbangan digital, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi,” terang Kapolsek.

Kini JA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) KUHP.

Polsek Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]