Pemerintah Pangkalan Kuras Himbau Warga Tertib Selama Ramadhan 1447 H

RIAUSINDO – PELALAWAN – Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/PkL.Kuras-Trantib/2026/69 dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 serta hasil rapat persiapan Ramadhan yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA, perwakilan UPT/UPTD, Lurah, Kepala Desa, MUI, MDI, Ketua FPK, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Pangkalan Kuras.

Berdasarkan keputusan rapat, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

Pemilik rumah makan, kantin, dan kafe dilarang menjual makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.

Dilarang berjualan atau parkir di bahu jalan yang dapat mengganggu lalu lintas.

Dilarang menjual, mengedarkan, dan menghidupkan marcon agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat beribadah selama bulan Suci Ramadhan.

Balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilarang untuk mencegah kebisingan dan kecelakaan lalu lintas.

Pemilik hotel, wisma, atau penginapan dilarang menyediakan tempat prostitusi atau kegiatan di luar nikah.

Dilarang minuman keras, perjudian, dan musik yang mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan.

Menurut isi surat edaran tersebut, aturan ini ditandatangani langsung oleh PLT Camat Pangkalan Kuras, Rudiyanto, SE, sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab pemerintah kecamatan. 

Rudiyanto menegaskan, “Kami berharap seluruh warga dan pelaku usaha mematuhi aturan ini agar Ramadhan dapat berlangsung nyaman, aman, dan tertib.”

Surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dalam menjalankan aktivitas sehari-hari selama bulan suci.

Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kuras menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menjaga suasana Ramadhan tetap khidmat dan aman.***

(Sugianto/Riausindo)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]