Gajah Sumatra Ditemukan Tewas Mengenaskan di Areal Konsesi PT RAPP Pelalawan, Polisi Selidiki

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Dunia konservasi kembali berduka. Seekor gajah Sumatra ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di areal sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tepatnya di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Gajah Sumatra ditemukan mati dengan bagian kepala terpotong dan dalam posisi duduk, menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana terhadap satwa dilindungi.

Lokasi penemuan berada di kawasan hutan sekitar konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bangkai gajah ditemukan Senin malam, 2 Februari 2026, dan langsung ditindaklanjuti aparat pada hari berikutnya.

Penemuan dilaporkan oleh Winarno, warga setempat. Penanganan dilakukan oleh Polres Pelalawan bersama Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, BKSDA, Polisi Kehutanan, serta pihak PT RAPP.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara membenarkan temuan tersebut. 

Penjelasan teknis disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Hingga kini, penyebab kematian gajah masih dalam penyelidikan. Kondisi bangkai yang tidak wajar memicu dugaan kuat adanya unsur kejahatan terhadap satwa liar.

Polisi langsung melakukan pengecekan dan olah TKP bersama tim gabungan. Tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin Iptu Imam Yusuf Hanura mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk uji forensik. 

Selain itu, tim gabungan juga telah melakukan nekropsi guna mengungkap penyebab kematian gajah tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, pihak PT RAPP menyatakan komitmennya mendukung penuh proses penyelidikan.

“Kami terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membantu mengungkap kasus ini,” ujar perwakilan Humas PT RAPP.

Polisi menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau melihat tindak pidana terhadap satwa liar melalui call center 110.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]