Istirahat di Pinggir Jalan, 5 Ponsel Raib: Pelaku Curat Dibekuk Polsek Tambang

TAMBANG,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tambang berhasil membekuk seorang pria berinisial RI (29) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di pinggir Jalan Raya Lintas Pekanbaru–Bangkinang KM 21, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. 

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dan keluarganya tengah beristirahat di dalam mobil.

“Modus pelaku menyasar kendaraan yang berhenti untuk istirahat, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Rabu (28/1/2026).

Korban diketahui bernama Agus Vyatra (43), warga Pasar Muaralabuh Barat, Desa Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. 

Saat kejadian, korban bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru menggunakan mobil Toyota Avanza silver BA 1314 KM.

Setibanya di KM 21 Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, korban yang merasa lelah dan mengantuk memilih berhenti di pinggir jalan untuk beristirahat. 

Namun saat terbangun, korban mendapati lima unit handphone, sebuah tas berisi uang tunai Rp1 juta, serta sejumlah barang berharga lainnya telah raib.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Aulia.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. 

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RI di Pekanbaru. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sim card milik korban yang terpasang di handphone milik pelaku.

Saat diinterogasi, RI mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial BO, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Aulia.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]