Jajaran Polsek Perhentian Raja Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit Hangtuah
PERHENTIAN RAJA,(Riausindo.com) – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar kembali digagalkan.
Jajaran Polsek Perhentian Raja berhasil menangkap dua pria terduga pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hangtuah, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (28), warga Dusun Sumber Harjo, Desa Sialang Kubang, dan Tompel (30), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, Jumat (23/1/2026), menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Usai menerima laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi,” ujar IPTU Sulistiyono.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi valid bahwa akan terjadi transaksi sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Hangtuah.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati dua orang pria tengah melakukan transaksi narkotika.
“Petugas langsung mendekati sasaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang mengaku bernama SU. Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, SU mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Tompel, yang melarikan diri ke area kebun sawit. Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera melakukan pengejaran.
“Tidak berselang lama, pelaku Tompel berhasil kami tangkap di dalam kebun sawit warga,” tambahnya.
Dari tangan pelaku SU, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, kotak rokok, dua kaca pirex, jarum, serta uang tunai Rp419.000.
Sementara dari pelaku Tompel, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 5,78 gram, handphone, kotak rokok, dan jarum.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas IPTU Sulistiyono.
( Nurhayati )
Tulis Komentar