Penipuan Berkedok SK Honorer, PNS Disdikbud Pelalawan Ditahan

Riausindo-PELALAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan secara resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Honorer. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Pelalawan, Rabu (14/8/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, tersangka berinisial J diduga telah menjanjikan penerbitan SK honorer kepada sejumlah orang yang ingin menjadi tenaga honorer di Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika J menawarkan bantuan kepada Tini Febriyanti, seorang guru yayasan sekaligus Kepala Sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, untuk mendapatkan SK Bupati sebagai tenaga honorer.

Tersangka J mengklaim memiliki koneksi untuk memuluskan penerbitan SK tersebut. Ia bahkan menjanjikan gaji bulanan Rp 1,55 juta untuk lulusan SMA dan Rp 2,2 juta untuk lulusan S-1. Namun, untuk mendapatkan SK ini, korban diminta membayar uang muka sebesar Rp 5 juta yang disebut sebagai "uang rokok." Jumlah total yang harus dibayarkan, menurut J, bisa mencapai Rp 10 juta setelah SK diterbitkan.

Informasi ini kemudian menyebar di kalangan guru yayasan lainnya, dan sebanyak 53 orang mendaftar dengan menyerahkan uang Rp 5 juta per orang kepada Tini. Terkumpul sekitar Rp 400 juta yang diserahkan kepada J, dengan Rp 215 juta di antaranya telah diterima oleh tersangka.

Namun, kasus ini terbongkar ketika salah satu guru, Selfi, memviralkan dugaan penipuan ini di media sosial. Akibat viralnya informasi ini, 23 orang guru meminta uang mereka dikembalikan. Tini mengembalikan uang tersebut, namun masih ada 30 orang lainnya yang belum mendapatkan pengembalian dana.

Dengan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum oleh tersangka J, penyidik Kejari Pelalawan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan berdasarkan Nomor: Print-293/L.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Selama penyidikan, 32 saksi telah diperiksa dan 35 dokumen disita sebagai barang bukti.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, J, yang telah menjadi PNS sejak 2010, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi di sektor pendidikan. Kejari Pelalawan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]