Razia Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Polisi Amankan 10 Orang dan Sita Sabu
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengamankan 10 orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika saat menggelar razia di kawasan Gang Suri Tauladan, Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Sabtu (17/1/2025) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran wilayah yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba dan rawan transaksi serta penyalahgunaan narkotika.
Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N. Kamaru, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” ujar Kompol Yacup kepada wartawan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati 10 orang berada di satu titik lokasi yang diduga kuat sebagai lapak penjualan sekaligus tempat konsumsi sabu.
Polisi juga mendapati sosok yang diduga sebagai bandar berada di lokasi saat razia dilakukan.
“Tim kami mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkotika. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi,” tegasnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita tujuh paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,11 gram, sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta alat hisap sabu (bong).
“Kami juga menemukan banyak barang bukti berupa bong yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ungkap Kompol Yacup.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Barang bukti narkotika juga telah dilakukan penimbangan secara resmi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” jelas Kompol Yacup.
Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus menggencarkan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar