Santai di Teras Rumah, Dua Pengedar Sabu 58 Gram Dibekuk Polsek Kampar
Kampar Utara,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dibekuk saat sedang duduk santai di teras sebuah rumah di Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,05 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial CI (40), warga Dusun Teratak, Desa Sendayan, dan NU (33), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara.
Keduanya diamankan di rumah CI saat aparat melakukan penggerebekan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi yang kami terima menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di RT 01 RW 02 Dusun Kapur, Kecamatan Kampar Utara. Atas laporan itu, saya langsung perintahkan tim opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Asdisyah.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi, tim opsnal bergerak cepat melakukan pemantauan.
Tak berselang lama, petugas mendapati CI dan NU sedang berada di teras rumah CI dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah diamankan, kami lakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan rumah CI. Hasilnya, ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah,” jelas Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, CI mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari NU.
Sementara NU mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial OS, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Kampar.
Lebih lanjut, AKP Asdisyah mengungkapkan bahwa CI merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima ball plastik klip, dua timbangan digital, dua dompet warna abu-abu, dua unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp510 ribu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Kapolsek Kampar.
( Nurhayati )
Tulis Komentar