Jual Shabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polsek Kampar, Satu Residivis

Kampar,(Riausindo.com) – Jajaran Polsek Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. 

Dua pria berinisial MR (37) dan PD (23), warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi shabu di pinggir jalan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Sikumbang RT 02 RW 04, Desa Pulau Sarak. 

Kedua pelaku diamankan saat tengah duduk di badan jalan usai menerima pesanan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Murssyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Asdisyah.

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan 23 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Luffman. 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah menjual satu paket shabu kepada rekannya sebelum ditangkap.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah MR alias Adi, yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. 

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 3 ball plastik klip, 8 lembar plastik klip, 1 kaca pirek, serta 2 sendok yang terbuat dari pipet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2021. 

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamphetamin.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Tanpa toleransi, kami akan terus memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Asdisyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]