Kasus Penganiayaan Kekasih di Rumbai Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Sebuah kasus dugaan penganiayaan dalam hubungan asmara di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, akhirnya menemui titik damai. 

Melalui pendekatan restorative justice, persoalan yang sempat memanas antara pasangan kekasih ini berhasil diselesaikan tanpa harus berujung ke meja hijau.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi antara pasangan kekasih, Ramlon Samuel Rajagukguk (45) dan Patricia Rosdha Martal (42), pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. 

Dalam insiden tersebut, Ramlon diduga memukul tangan kiri Patricia hingga menyebabkan luka ringan dan rasa sakit. 

Insiden ini berawal dari perselisihan terkait permintaan Ramlon untuk menjemput barang di kontrakan lama, yang ditolak oleh Patricia karena hubungan mereka yang kerap diwarnai pertengkaran.

Pelaku berinisial Ramlon Samuel Rajagukguk dan korban Patricia Rosdha Martal, yang diketahui menjalin hubungan kekasih. 

Kasus ini ditangani langsung oleh Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir di bawah arahan Kapolsek Kompol H Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino.

Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Proses penyelesaian melalui mediasi berlangsung pada Senin sore, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Kejadian bermula di sebuah kafe di Jalan Paus, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Mediasi dan penyelesaian kasus berlangsung di Mapolsek Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Perselisihan dipicu oleh permintaan Ramlon untuk menjemput seekor anjing dan sejumlah barang dari kontrakan lama. 

Penolakan Patricia, yang merasa hubungan mereka tidak sehat, memicu emosi Ramlon hingga terjadi kekerasan fisik. 

Patricia merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polsek Rumbai Pesisir menindaklanjuti laporan dengan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. 

Proses mediasi berjalan dalam suasana kekeluargaan. Patricia sepakat mencabut laporan dan memaafkan Ramlon, yang mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya. 

Dengan tercapainya kesepakatan damai, penyidikan dihentikan demi menjaga harmoni sosial dan menciptakan keadilan yang lebih humanis.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya menciptakan keadilan yang humanis serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino.

Penyelesaian perkara ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif dalam menangani konflik interpersonal. 

Kepolisian berharap masyarakat dapat melihat hukum tidak hanya sebagai alat penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan dan perdamaian.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]