Hakim PN Perintahkan Jemput Paksa Aktor Intelektual Kasus Narkoba Eks Manajer KTV D’Poin

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Sidang perkara narkotika yang menjerat mantan Manajer KTV D’Poin, Hendra alias Hendra Ong (45), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/1/2026). 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memerintahkan jemput paksa terhadap seorang saksi yang diduga sebagai aktor intelektual dalam jaringan peredaran narkotika di Provinsi Riau.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama itu mengungkap adanya kendala serius dalam proses pembuktian perkara. 

Pasalnya, saksi kunci berinisial J, yang disebut memiliki peran dominan dalam jaringan peredaran narkotika, tiga kali mangkir dari panggilan persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Hendra sendiri didakwa terlibat dalam peredaran 1.000 butir pil ekstasi yang terjadi pada 16 Juli 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan saksi ahli Herdiansyah yang memberikan keterangan mengenai konsep Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan narkotika terorganisir.

Herdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan JC memiliki dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, status JC hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan aktor utama.

“Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir,” ujar Herdiansyah di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, pemberian status JC bukan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum, melainkan sebagai pertimbangan meringankan hukuman karena membantu membongkar peran aktor intelektual.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Hendra telah menyebut adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual berinisial J yang beroperasi di wilayah Riau. 

Menyikapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi J secara paksa.

Hakim Ketua Delta Tamtama menegaskan bahwa majelis sepakat melakukan upaya paksa demi kelancaran proses peradilan.

“Terhadap saksi yang telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak hadir, pada sidang lanjutan akan dilakukan upaya paksa agar yang bersangkutan dapat dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan,” tegas Delta sebelum mengetuk palu.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.***

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]