Tokoh Masyarakat dan Pemdes Semelinang Tebing Klarifikasi Isu Infrastruktur serta Penyaluran Bansos

Riausindo - PERANAP-INHU - Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di tengah masyarakat, tokoh masyarakat bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, memberikan klarifikasi resmi. 

Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan narasi terkait kualitas pembangunan jalan desa dan prosedur penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar tidak terjadi opini publik yang menyesatkan.

Pembangunan Jalan 2022 Faktor Alam, Bukan Gagal Proyek Terkait pemberitaan mengenai kerusakan jalan rabat beton, tokoh masyarakat menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan hasil swadaya dan program desa tahun 2022, bukan proyek tahun 2025 sebagaimana isu yang beredar.

"Jalan ini sudah berdiri sejak tiga tahun lalu. Kerusakan yang muncul adalah hal wajar karena faktor usia pakai dan paparan cuaca ekstrem. Klaim bahwa ini proyek baru yang gagal adalah salah total," ungkap salah satu perwakilan tokoh masyarakat.

Secara teknis, lokasi pembangunan berada di atas lahan rawa yang labil dan merupakan langganan banjir. Saat ini pun, lokasi tersebut masih terendam air. Paparan air rawa secara terus-menerus menyebabkan proses korosi atau pelapukan beton alami lebih cepat.

Pihak tokoh masyarakat menjamin bahwa proses pembangunan tahun 2022 telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang transparan dan diawasi langsung oleh warga melalui papan informasi proyek.

Transparansi Bansos Penyaluran Berdasarkan Regulasi Pusat

Di saat yang sama, Pemdes Semelinang Tebing juga mengklarifikasi dinamika data penerima bantuan sosial. Pihak desa menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan aturan ketat, bukan subjektivitas aparat desa.

Kasus Saudari Santi Penghapusan nama dilakukan karena suami yang bersangkutan berstatus pekerja tetap di perusahaan (PT). Sesuai regulasi, bantuan diprioritaskan bagi keluarga tanpa penghasilan tetap dari sektor formal.

Kasus Saudari Nuraisya Terkait bantuan dari sektor swasta (PT), penyaluran terakhir dilakukan pada 20 Desember lalu. Adanya penerimaan oleh pihak mertua disebabkan faktor administrasi kependudukan (masih dalam satu KK).

"Kami bekerja berdasarkan sinkronisasi data kementerian. 

Jika ada nama yang tidak lagi keluar, itu adalah hasil verifikasi sistem pusat sesuai regulasi yang berlaku," tegas petugas desa setempat.

Ajakan Berpikir Objektif

Masyarakat menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memelintir situasi tanpa melihat tantangan geografis dan aturan administrasi yang ada.

"Kami mengajak semua pihak untuk objektif. 

Mari melihat bencana banjir berulang sebagai faktor utama kerusakan infrastruktur, dan memahami bahwa bansos memiliki kriteria penerima yang dinamis. Jangan mencari kesalahan yang tidak mendasar," tutup pernyataan tersebut.

Pemdes Semelinang Tebing mengimbau warga untuk selalu melakukan kroscek informasi langsung ke kantor desa demi menjaga kondusivitas dan semangat gotong royong di lingkungan desa.

Pernyataan Bersama: Tokoh Masyarakat & Pemerintah Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu

Kontak Media:



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]