Warga Bandar Petalangan Sebut PT Serikat Putra Rampas Tanah Warga , Desak GTRA Selesaikan Konflik

Riausindo, Pelalawan– Sengketa lahan antara masyarakat Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dengan PT Serikat Putra kembali mencuat. Konflik yang telah berlangsung puluhan tahun itu hingga kini tak kunjung menemukan titik penyelesaian.
Masyarakat menilai lahan mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan titik koordinat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru masih dikuasai oleh PT Serikat Putra. Hal ini, menurut warga, sama saja dengan perampasan.
“Lahan kami jelas memiliki SKT, bahkan sudah dilakukan pengukuran resmi dan hasilnya berada di luar HGU perusahaan. Tapi sampai sekarang perusahaan tetap menguasainya, seolah-olah tak pernah kenyang dengan kekuasaan,” tegas Rizky, salah seorang warga Desa Air Terjun, Rabu (10/9/2025).
Padahal, pengukuran lahan itu sudah disepakati bersama antara masyarakat, perusahaan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPMPTSP dan BPN, Bagian Tapem, Disbun Pelalawan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa. Namun hingga kini, tindak lanjutnya tidak jelas.
Warga pun mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan segera turun tangan. Mereka menilai GTRA sebagai wadah resmi yang dapat menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
“Harapan kami, GTRA bisa menjadi jalan penyelesaian agar hak-hak masyarakat dikembalikan. Jangan biarkan konflik ini terus berlarut karena menyangkut kehidupan banyak keluarga di desa kami,” tambah Rizky.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa kali mediasi antara warga dan perusahaan sudah dilakukan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Terakhir, pembahasan sempat dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pelalawan bersama Kabag Tapem, BPN Pelalawan, Disbun, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat. Namun, pihak perusahaan tercatat dua kali mangkir dari undangan mediasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pemerintah, katanya, berkomitmen mencari solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak.
Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan memang masih menjadi persoalan klasik di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan. Melalui GTRA, baik pemerintah pusat maupun daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Serikat Putra belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan masyarakat.*** Sg
Tulis Komentar