Kejati Riau Selamatkan Rp16,8 Miliar Kerugian Negara Selama 2025, Puluhan Perkara Korupsi Ditangani
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp16,8 miliar dari penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus, khususnya kasus korupsi.
Capaian tersebut dipaparkan dalam Press Release Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar Kejati Riau di Pekanbaru, Selasa (30/12/2025).
Fokus utama penanganan perkara berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Bidang Pidsus telah menangani 68 laporan perkara.
Dari jumlah tersebut, 36 laporan telah diselesaikan, sementara 32 laporan lainnya masih dalam proses penanganan.
“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejati Riau terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya perkara korupsi,” kata Sutikno.
Rincian Penanganan Perkara
Pada tahap penyelidikan, Pidsus Kejati Riau mencatat 16 kegiatan, dengan 7 kegiatan telah rampung dan sisanya masih berjalan.
Sementara pada tahap penyidikan, baik umum maupun khusus, terdapat 13 kegiatan, dengan 7 perkara telah diselesaikan dan 6 perkara masih dalam proses.
Untuk tahap prapenuntutan (pratut), Kejati Riau menangani 24 kegiatan, dan 15 di antaranya telah tuntas. Adapun pada tahap penuntutan, terdapat 9 perkara dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Selain perkara internal, Kejati Riau juga menangani perkara dari instansi lain. Dari kepolisian, terdapat 5 perkara, dengan 3 perkara telah selesai dan 2 perkara masih berjalan.
Sedangkan perkara yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak serta Kepabeanan dan Cukai berjumlah 6 perkara, dan seluruhnya telah diselesaikan.
Selamatkan Keuangan Negara
Sutikno menjelaskan, keberhasilan Kejati Riau tidak hanya pada jumlah perkara, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
Sepanjang 2025, penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan mencapai Rp16.841.425.670.
“Nilai tersebut terdiri dari penyelamatan dalam bentuk aset dan uang tunai senilai Rp1.631.495.670, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Tingkatkan Kapasitas Jaksa
Untuk memperkuat kualitas penanganan perkara korupsi ke depan, Kejati Riau juga menggelar pembekalan penanganan tindak pidana korupsi pada 8 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti seluruh jaksa di lingkungan Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Riau.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kapasitas jaksa dalam menangani perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi,” tutup Sutikno.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar