Terbitkan Surat Edaran Larangan Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru
Riausindo – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5793/1003-41/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api dan/atau Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pimpinan badan usaha, serta ketua organisasi dan kelompok masyarakat di wilayah Provinsi Riau.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru. Selain itu, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), potensi kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota juga diminta untuk mematuhi ketentuan ini serta turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing. ASN diharapkan dapat menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan imbauan tersebut.
Selain itu, masyarakat dan ASN diajak untuk merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat, seperti doa bersama, khususnya untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Imbauan dalam surat edaran ini berlaku di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait juga diminta untuk melakukan pengawasan serta pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan dengan baik dan efektif.
Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya suasana malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(Sugi)
Tulis Komentar