Buron 3 Bulan Kasus Curat di Pekanbaru, Pria-Wanita Ditangkap Tim Resmob Jembalang
Foto ilustrasi
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Pelarian dua buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Pekanbaru akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga bulan diburu, sepasang pria dan wanita berhasil diringkus Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru tanpa perlawanan.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan A Yani Gang Arida, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat terkait keberadaan para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PS (36) dan ES (39), keduanya merupakan warga Kota Pekanbaru.
“Benar, ada dua orang pelaku yang kami amankan, satu laki-laki dan satu perempuan. Keduanya telah buron hampir tiga bulan,” kata AKP Anggi, Rabu (24/12/2025).
AKP Anggi menjelaskan, aksi curat tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Dahlia, tepatnya di depan Warung KH Chicken, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Saat kejadian, korban Tengku Annisa Aulya (28) tengah berhenti sejenak untuk membeli kopi. Karena kondisi sekitar ramai, korban turun dari mobil dan meninggalkan tas berisi barang berharga di dalam kendaraan.
Namun nahas, saat kembali ke mobil, tas milik korban sudah raib. Di dalamnya terdapat uang tunai Rp10.100.000 serta sejumlah dokumen penting. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
“Informasi yang kami peroleh sangat akurat sehingga tim dapat langsung menuju lokasi persembunyian dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Anggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu helm warna hitam, serta rekaman CCTV yang menguatkan peran para pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
AKP Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar