Main Hakim Sendiri Berujung Petaka, Enam Warga Gondai Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut

Riasindo , PELALAWAN – Kasus tewasnya seorang pria tanpa identitas akibat aksi main hakim sendiri di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, berbuntut panjang. Pria tersebut, yang belakangan diketahui berinisial RH (33), menghembuskan napas terakhir setelah dihajar warga secara beramai-ramai lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian, Ahad (6/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

 Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam warga Desa Gondai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ARB (65), dan ES (28). Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4), didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH. 

"Hasil penyelidikan sementara, kami menetapkan enam orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, seiring dengan perkembangan penyidikan," tegas Kapolres. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri, apalagi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jika ada pelaku tindak pidana yang tertangkap, serahkan kepada pihak kepolisian, bukan dihakimi sendiri," lanjutnya. Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, kasus ini bermula saat warga menangkap seorang pria yang diduga mencuri di wilayah mereka. Sayangnya, amarah warga memuncak hingga berujung pada pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. 

"Setelah menerima laporan pada Senin (7/4) pagi, tim kami bersama Polsek Langgam langsung turun ke lokasi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi," jelasnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan otopsi, polisi awalnya mengamankan dua orang warga. Setelah pengembangan, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil interogasi menunjukkan keterlibatan aktif dalam aksi pengeroyokan. "Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

 Sebelumnya, seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia usai dihakimi warga. Korban tak membawa identitas apapun saat tertangkap tangan melakukan pencurian di permukiman warga, malam itu. Insiden ini menjadi catatan penting bagi masyarakat tentang bahaya main hakim sendiri yang berpotensi menjerumuskan banyak pihak ke dalam jerat hukum.*** Mir



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]