Atasi Overcrowding, 24 Narapidana Lapas Pekanbaru Dipindahkan ke Lapas Narkotika
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pemindahan 24 narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian kapasitas hunian (overcrowding) serta mengurangi resiko gangguan kamtib dan mewujudkan zero halinar.
Proses pemindahan dimulai pukul 07.15 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan tertib. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib (Kasubsi Portatib), James Rischi, bersama staf registrasi, didampingi petugas pengamanan Lapas.
Pengawalan dilakukan secara ketat menggunakan kendaraan dinas Lapas serta mendapat dukungan pengawalan dari personel TNI dan Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniharto, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemindahan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berjalan aman tanpa kendala.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan dan pengendalian jumlah penghuni lapas. Kami juga telah berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru untuk memastikan proses penerimaan dan penempatan berjalan lancar,” ujar Yuniharto.
Usai kegiatan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru akan melakukan evaluasi internal guna meningkatkan efektivitas dan keamanan pelaksanaan pemindahan narapidana di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, ke-24 narapidana yang dipindahkan telah diterima dan mulai menjalani program pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIB Pekanbaru.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar