Kejar Pelaku Hingga Palembang, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Penggelapan Gaji Pekerja Sawit
KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) — Seorang pria berinisial TT (48) ditangkap aparat Polsek Kuantan Mudik setelah diduga menggelapkan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit sebesar Rp141.521.000, Kamis (11/12/2025).
Pelaku dibekuk dalam pengejaran lintas provinsi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/12/2025).
Kasus ini bermula ketika dana gaji pekerja sawit yang dicairkan melalui BRI Link pada Jumat (5/12) sebesar Rp141,5 juta diserahkan kepada dua saksi, F dan N, untuk disimpan di kantor kebun di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.
Namun, sore hari pelapor mendapat informasi bahwa uang tersebut dibawa kabur oleh TT tanpa izin.
Upaya pencarian langsung dilakukan, namun TT tak ditemukan. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kuantan Mudik.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar membenarkan penangkapan tersebut.
Pengejaran dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alpren, S.E., yang langsung bergerak menuju Palembang setelah menerima informasi bahwa TT melarikan diri ke kota tersebut.
Melalui bantuan teknologi IT dari Subdit Jatanras Polda Sumsel, posisi TT terlacak di kawasan Jalan Karya, tak jauh dari Mapolsek Sako. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di sebuah lapo tuak pada (9/15) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi juga menyita dua kartu ATM, satu STNK sepeda motor, serta satu lembar rekening koran.
TT diduga membawa kabur uang gaji pekerja tanpa izin pihak kebun. Dalam pemeriksaan awal, TT mengakui bahwa uang masih tersimpan di rekeningnya dan belum digunakan.
Kapolres Kuansing menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen kami memberikan pelayanan terbaik dan menegakkan hukum secara profesional,” ujarnya melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus, melengkapi berkas, dan menyita barang bukti. TT dijerat Pasal 362 dan/atau 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar