Gelapkan Ban dan Velg Untuk Bermain Judi Online, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
PEKANBARU, (Riausindo.com) — Pelarian seorang sopir truk perusahaan asal Pekanbaru berinisial YAS (46) berakhir sudah setelah Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkapnya di Rantau Prapat, Sumatera Utara, usai menggelapkan ban truk untuk membayar utang dan bermain judi online.
Pelaku menggelapkan dua ban serep dan dua velg milik perusahaan serta menyalahgunakan uang jalan Rp 1,3 juta, dengan total kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 15 juta. Barang-barang itu dijual pelaku seharga Rp 6 juta dan sebagian uangnya dipakai untuk judi online.
Pelaku diketahui merupakan sopir truk perusahaan PT Tapal Kuda Merah. Dan penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, atas perintah Kapolsek Tenayan Raya KOMPOL Didi Antoni.
"Aksi penggelapan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 WIB dan pelaku ditangkap pada Selasa (11/11/2025) pukul 17.30 WIB", jelas IPDA Asbi mewakili Kapolsek Tenayan Raya, Jum’at (14/11/2025).
Penggelapan dilakukan oleh pelaku terjadi di Jl. Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Setelah aksinya terbongkar, YAS kabur menuju Rantau Prapat, Sumut, sebelum berhasil diringkus", tambah nya.
Dari pengakuan pelaku, dia nya mengaku nekat menjual ban truk untuk melunasi utang dan membiayai kebiasaan bermain judi online. Sebagian besar uang hasil penjualan dan uang jalan telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi dan permainan tersebut.
Adapun kronologi kejadian menurut IPDA Asbi bermula dari kejanggalan yang ditemui pelapor yang menunjukkan posisi kendaraan berada di SPBU Kandis, padahal seharusnya menuju Dumai.
"Saat dicek saksi, truk ditemukan ditinggalkan dan dua ban serep berikut velg hilang", ungkap Asbi.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp 600.000, ATM BRI atas nama tersangka berisi Rp 1.452.796, dan Satu unit ponsel Oppo.
"Kini, YAS telah diamankan di Polsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", tegas Kanit Reskrim IPDA Asbi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar