Residivis Narkoba Ditangkap Saat Hendak Transaksi, Polsek Kampar Kiri Hilir Gagalkan Peredaran Sabu
KAMPAR KIRI TENGAH, (Riausindo.com) — Upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang residivis kasus narkoba berinisial HE (30) kembali ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,36 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku, yang diketahui sebagai residivis dan kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Sakai.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin IPDA David Gusmanto bersama tim Opsnal.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terlihat berada di rumahnya. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah serta barang-barang milik pelaku. Ditemukan dua paket sabu yang diduga akan diedarkan,” jelas IPTU Ferry.
Penggeledahan dilakukan disaksikan langsung oleh kepala desa, kepala dusun, dan RT setempat untuk memastikan proses berjalan transparan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RE yang berdomisili di wilayah Gunung Sahilan.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar