Polsek Bina Widya Tangkap Pencuri Peralatan Gereja, Dua Rekan Masih Buron
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru.
Polisi menangkap satu dari tiga pelaku pencurian di sebuah gereja di Jalan Air Hitam, Komplek Garuda City, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang ditangkap berinisial EKA, seorang pria yang terlibat dalam pencurian peralatan musik dan elektronik milik gereja.
Dua rekannya, masing-masing berinisial Eman dan Roso, masih buron namun identitas keduanya telah dikantongi polisi.
Ketiga pelaku diketahui melakukan pencurian dengan modus memanjat tembok belakang gereja dan mencongkel jendela lantai dua.
Setelah berhasil masuk, mereka menggasak sejumlah barang seperti satu ampli merek Wisdom, dua gitar, satu pedal audio, satu keyboard, dan satu amplifier.
Semua barang curian kemudian dibawa kabur menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan di luar pagar.
Aksi nekat tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 17.58 WIB.
Sementara penangkapan terhadap EKA dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bina Widya pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya, Jalan Uka, Perumahan Cendrawasih Garuda Sakti Km 2.
Pelaku mengincar peralatan musik gereja karena memiliki nilai jual tinggi di pasaran. Hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Melalui rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku.
Tim Unit Reskrim Polsek Bina Widya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu dari mereka. Kini, upaya pengejaran dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut melalui Kanit Reskrim IPTU Santo Murlando mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain serta mencari barang bukti yang belum seluruhnya ditemukan,” ujar IPTU Santo, Senin (3/11/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar