Polres Kuantan Singingi Tangkap Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Cerenti
KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi kembali menimbulkan gejolak.
Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan empat orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat operasi PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi saat operasi penertiban PETI.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang warga Desa Pulau Bayur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap petugas dan pengrusakan fasilitas.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22). Ketiganya, yakni E, S, dan G, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, A (22) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam tindak pidana pengrusakan saat kericuhan berlangsung.
Kericuhan terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan PETI di Desa Pulau Bayur.
Proses penyelidikan berlangsung hingga pertengahan Oktober, dan penetapan serta penangkapan tersangka dilakukan pada 21 hingga 23 Oktober 2025.
Seluruh peristiwa berawal di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, lokasi yang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas PETI.
Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kericuhan dipicu oleh adanya penolakan dan tindakan anarkis dari sejumlah warga saat aparat gabungan melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal.
Tindakan itu kemudian berujung pada pengeroyokan dan pengrusakan terhadap fasilitas saat operasi berlangsung.
Awalnya, beberapa warga yang diduga terlibat dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan.
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Gerry.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Kuantan Singingi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar