Simpan Ganja 63 Kg di Atap Gedung Kampus UIN Suska: Dua Mantan Mahasiswa Ditangkap BNN

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Fakta mengejutkan terungkap di lingkungan akademik Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 63 kilogram yang disembunyikan di atap gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan Jumat pagi (8/8/2025), petugas menangkap dua pelaku berinisial RS dan S, yang diketahui merupakan mantan mahasiswa UIN Suska. Keduanya ditangkap saat hendak mengirim sebagian barang haram tersebut melalui salah satu jasa ekspedisi di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat awal Agustus lalu yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui ekspedisi Indah Cargo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim BNNP Riau yang dipimpin Kombes Pol Berliando, atas perintah Kabid Pemberantasan Kombes Pol C.P. Sinaga.
Dari tangan RS dan S, petugas awalnya menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat. Pengakuan para pelaku membawa petugas ke titik penyimpanan utama di kampus UIN Suska.
Setibanya di gedung PKM, petugas menemukan dua kardus besar lain yang berisi 40 dan 10 paket ganja. Barang haram tersebut disembunyikan di atap gedung, jauh dari jangkauan dan pantauan umum. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 63 paket dengan berat bruto 63 kilogram.
Dalam pengakuannya, RS mengungkap bahwa ia menerima 70 bungkus ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, sehari sebelum penangkapan, atas perintah dua orang berinisial A dan M. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai kota seperti Tangerang Selatan, Palembang, dan sebagian dijual di Pekanbaru.
“Kampus dipilih karena dianggap tempat yang aman dari pengawasan,” kata RS kepada penyidik.
Sementara itu, tersangka S diketahui berperan sebagai pengendali lapangan dan bertugas menyimpan ganja di dalam kampus. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setelah seluruh paket berhasil terdistribusi.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, menegaskan bahwa lingkungan kampus tidak boleh menjadi tempat persembunyian atau peredaran narkoba.
“Kampus adalah tempat mencetak generasi penerus bangsa, bukan tempat menyimpan dan mengedarkan narkotika. Kita ingin mewujudkan kampus bersinar bersih dari narkoba yang bisa menjadi kebanggaan semua pihak,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak takut mencari bantuan jika sudah terlanjur menggunakan narkoba.
“BNN terbuka untuk rehabilitasi. Tidak ada stigma, hanya komitmen untuk menyelamatkan masa depan,” tambahnya.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
( Red )
Tulis Komentar