Kasus Dugaan Penggelapan di Rumbai Pesisir Diselesaikan Lewat Restorative Justice
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali dilakukan oleh jajaran Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru.
Kali ini, perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan berhasil diselesaikan secara damai antara pelapor dan terlapor, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Rumbai Pesisir melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menyampaikan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/20/II/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 21 Februari 2025, yang dilaporkan oleh M. Nuradi Mardha (19), warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, M. Nuradi menuduh Yudi Efrizal alias Yudi (40), warga Jalan H.M. Noor, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, telah melakukan dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, setelah melalui serangkaian mediasi dan pertimbangan hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Dalam proses Restorative Justice tersebut, terlapor mengganti kerugian dan mengembalikan sepeda motor milik pelapor.
Selain itu, pelapor juga telah mencabut laporan polisi yang sebelumnya dibuat, serta menandatangani surat pernyataan perdamaian bersama pihak terlapor. Kesepakatan ini turut disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, serta petugas kepolisian yang bertugas sebagai mediator.
“Penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata penerapan keadilan restoratif, di mana kedua pihak dapat mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Kami tetap memastikan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan,” ungkap Kanit Reskrim Rumbai Pesisir, Minggu (26/10/2025).
Dengan kesepakatan tersebut, penyidikan resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Upaya seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan perkara ringan dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kemanusiaan, sesuai dengan semangat Presisi Polri yang berorientasi pada pelayanan publik dan keadilan sosial.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar