PT. SBP Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Pelalawan Lakukan Sidak ke Lahan Kepungan Sialang Mudo

Riausindo, PELALAWAN – Desa Betung. Setelah penantian panjang masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, akhirnya perjuangan mereka mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pelalawan. 

Komisi III DPRD Pelalawan menindaklanjuti laporan dugaan perusakan, penyerobotan, dan alih fungsi hutan Kepungan Sialang Mudo oleh PT. Surya Bratasena Plantation (PT. SBP) dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kedua belah pihak.

Namun, sikap mengecewakan justru ditunjukkan pihak perusahaan. PT. SBP diketahui menolak menghadiri undangan resmi RDP yang dijadwalkan Komisi III DPRD Pelalawan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Pelalawan mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi lahan Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung.

“Jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan untuk RDP, maka kami dari Komisi III akan langsung turun ke lapangan,” tegas Marwan, S.H, anggota Komisi III DPRD Pelalawan.

Marwan, yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat sejak menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua, kini melanjutkan kiprahnya sebagai anggota DPRD Pelalawan periode 2024–2029. 

Ia menegaskan komitmennya untuk membela hak masyarakat, terutama dalam menghadapi praktik-praktik perusahaan yang merugikan warga dan lingkungan.

Sidak yang dilakukan pada Senin (20/10/2025) itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Pelalawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pelalawan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dari hasil peninjauan, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Hutan Kepungan Sialang Mudo tampak rusak parah, bahkan sebagian area di sekitar aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam telah ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai oleh PT. SBP.

“Ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan jelas-jelas telah merusak lingkungan dan warisan adat Suku Lubuk yang selama ini dijaga turun-temurun oleh Anak Betino,” ujar Marwan dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan PT. SBP telah mencederai nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat dan menimbulkan kerugian besar bagi warga setempat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Pelalawan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada instansi terkait, termasuk DLHK, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi ISPO.

“Rekomendasi itu akan kami kirimkan untuk meninjau ulang izin usaha dan sertifikasi PT. SBP, bahkan jika perlu, kami minta agar izin perusahaan tersebut dicabut,” tegas Marwan menutup keterangannya. ***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]