Gelapkan Dana Perusahaan Rp 1,1 Miliar, Karyawan Administrasi di Kampar Kiri Ditangkap

KAMPAR KIRI,(Riausindo.com) - Seorang karyawan perusahaan ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan lebih dari Rp 1,1 miliar.
Uang tersebut diduga dialihkan ke aplikasi trading dan rekening pribadi pelaku tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Pelaku berinisial LU (29), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ia bekerja sebagai staf administrasi umum di PT. Rafabil Buana Mandiri, perusahaan tempat kasus ini terjadi.
Aksi penggelapan ini berlangsung selama lebih dari sebulan, yakni sejak 8 September hingga 13 Oktober 2025.
LU akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri.
Kasus ini terjadi di Dusun Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar lokasi kantor operasional PT. Rafabil Buana Mandiri.
Pelaku diamankan oleh tim Polsek Kampar Kiri setelah bukti-bukti cukup untuk penangkapan.
Motif utama pelaku adalah untuk kepentingan pribadi.
Dana perusahaan ditransfer secara ilegal ke aplikasi trading bernama Olymptrade dan sebagian lainnya ke rekening pribadi pelaku di Bank BCA, tanpa persetujuan atau sepengetahuan pihak perusahaan.
Dengan jabatan sebagai admin umum, pelaku memiliki akses terhadap dokumen dan transaksi keuangan perusahaan.
Ia memanfaatkan celah ini untuk melakukan total 28 kali transaksi ilegal: 25 transaksi ke akun Olymptrade senilai Rp 581 juta, dan 3 transaksi ke rekening pribadi senilai Rp 532 juta
Aksi pelaku mulai terbongkar ketika direktur perusahaan, Anton (46), curiga karena dana yang seharusnya masuk untuk pembayaran gaji karyawan tak kunjung terlihat di rekening perusahaan.
Saat dikonfirmasi, LU berdalih ada gangguan sistem. Namun, setelah pengecekan ke Bank Sinarmas, diketahui dana telah ditransfer ke rekening pribadi LU.
Setelah laporan resmi dilayangkan, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku bersama barang bukti berupa ponsel dan tujuh dokumen rekening koran.
Total kerugian perusahaan mencapai Rp 1.114.179.188.
Pihak Kepolisian melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menyatakan bahwa "Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan hingga tuntas", tegas nya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar