Penangkapan Dramatis Pengguna Sabu di Pelalawan oleh Polsek Kerumutan

Riausindo-PELALAWAN- Reskrim Polsek Kerumutan, bagian dari Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku, RB (24), adalah warga Jalan Lintas Timur RT 001 RW 003 Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan dari masyarakat," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H, Kamis (11/7/2024).

Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah di RT 001, RW 001 Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan lebih lanjut, pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kerumutan menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kerumutan, Ipda Ahmas Fauzi Menara, S.Pd.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan bersama tim yang telah dibentuk. Sekitar pukul 21.00 WIB, diketahui bahwa akan ada aktivitas penggunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di RT 001/RW 001 Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

"Mengetahui keberadaan pelaku, tim segera melakukan penangkapan. Saat itu, anggota Unit Reskrim langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki. Namun, satu orang berhasil melarikan diri lewat jendela belakang dan sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Satu orang yang berhasil diamankan kemudian digeledah. Di lantai keramik ditemukan satu plastik bening klep merah ukuran kecil yang sudah terpakai, satu plastik bening klep merah ukuran kecil di dalam bungkus rokok Surya, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan uang pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, ditemukan juga satu mancis warna hijau, satu alat hisap, satu kaca pirek, dan satu sumbu. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama DR alias Babe yang berdomisili di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Kemudian, tim langsung bergerak ke rumah yang dimaksud untuk menangkap DR, namun ia tidak berada di rumah. Pencarian pun dilakukan di tempat lain, namun DR masih belum ditemukan.

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kerumutan untuk diproses secara hukum," pungkas Kapolsek. *** Nt



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]