Masyarakat Bandar Petalangan Minta Lahan PT SP Di Ukur Ulang Kembal Dan Kembalikan Tanah Kami.

Riausindo PELALAWAN Menurut informasi Areal Perusahaan PT Serikat putra (SP) ini Melampaui batas dari Izin yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun Prov Riau.
Selama ini yang sudah terjali semenjak tahun 1988 hingga terjadinya ,pertumpahan dara. pada thn 2008 saat melakukan Aksi Demo guna menuntun Hak hak Masyarakat dalam Kegiatan aksi hingga kini belum juga terlaksanakan, hingga kini Lahan masyarakat masih di rengut oleh Perusahaan PT Serikat putra (SP).
"Ya kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan,maupun Prov Riau,dan Pemerintah Pusat untuk bisa membuka hati juga turun ke Lapangan untuk Ukur ulang dan lihat Jeritan Masyarakat saat ini yang sudah lama ingin memiliki lahan mereka yang sudah di rengut oleh perusahaan PT Serikat putra ini ,selama ini yang di tanam kelapa sawit dan di hasilkan untuk keuntungan Perusahaan sendiri .( Pemuda tambun NT (43)tahun dan Pemuda air terjun berinisial BY (38)"tahun sebut Perusahaan Menalu).
Selama kegiatan aksi dan tuntutan ini Ketua Gema sudah berusaha dan hingga kini tuntutan juga tidak membuahkan hasil walaupun Sudah di laksanakan Sidang di meja hijau ,"namun juga tak ada titik terangnya hingga kini Warga menjerit dan hampa hak hak warga di renggut tanah milik Masyarakat jadi lahan Perusahaan yang datang ke Kecamatan Bandara Petalangan.
Siapakah yang harus bertanggung jawab atas Jeritan Masyarakat lemah ,,,? Terlihat sudah lama Lahan permukiman jadi milik perusahaan dan kuburan perkamakaman (tpu) ditanam di setiap sudut desa di kecamatan bandar Petalangan ada ,Das (Daerah aliran sungai )Hancur bahkan jadi perkebunan dan gersang tutur Saprudin selaku tokoh Masyarakat dan kini sudah di tuakan oleh Masyarakat air terjun.
Harapan kita kepada Pemerintahan dan Persiden RI Bpk Jokowi dengarkan lah Keluh, kesah, anak negeri Bandar Petalangan ini yang sudah lama menanti kan kembalikan lahan mereka yang kini di jajah oleh perusahaan titupnya *( EKA P ).
Bersambung ....
Editor : Aprianto
Tulis Komentar