Polisi Gerebek Peredaran Sabu di Pangkalan Kuras, Pelalawan

Riausindo, PELALAWAN — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (30/9/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah di desa tersebut. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan pada pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.T. (30), warga Desa Sidomukti. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 2,64 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip merah, sebuah kotak pancing, dan satu unit ponsel Android merk Oppo.
Hasil interogasi terhadap R.T. mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W.H.M.S. (28), yang juga tinggal di desa yang sama. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap W.H.M.S. di lokasi terpisah.
Dari tangan W.H.M.S., polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,64 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Lucky Strike, serta satu unit ponsel Oppo.
"Para pelaku mengakui keterlibatan dalam peredaran sabu. Saat ini, kami juga tengah memburu pemasok sabu lainnya berinisial H, alias 'Covit', yang masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,"pungkas Kasat.***
(Riausindo/Sgi)
Tulis Komentar