Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu, Dengan Barang Bukti 20 Paket Sabu Siap Edar

INHU,(Riausindo.com) - Personel Polsek Lirik berhasil menangkap seorang pria berinisial REP alias Amat (42), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar dengan berat total 3,02 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong dan uang tunai.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, (21/9/2025), sekitar pukul 21.00 WIB",jelas Kapolsek Lirik AKP Novris H.Simanjuntak, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Amat diduga kuat sebagai pengedar sabu yang memasok narkotika ke wilayah tersebut, dan hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan juga positif menggunakan methamphetamine", tambahnya.
Personel Polsek Lirik menangkap Amat tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti penting.
Tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Giok, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun",pungkas nya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar