Bukan TNI, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan 25–31 Agustus?

Riausindo,Jakarta – 15 September 2025 – Gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 berakhir ricuh di sejumlah daerah. Aksi yang semula menolak kenaikan tunjangan anggota DPR berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, hingga pembakaran fasilitas umum. Sepuluh orang dilaporkan tewas dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kerusuhan tidak bisa dibebankan kepada TNI. Ia menyebut TNI baru dikerahkan setelah aksi massa berkembang menjadi anarkis.

> “TNI tidak mendapat permintaan pengamanan dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Fakta menunjukkan TNI baru dilibatkan setelah kerusuhan dan penjarahan terjadi. Jadi, yang bertanggung jawab atas kerusuhan bukanlah institusi TNI,” ujar Dedi dalam siaran pers, Senin (15/9).

Menurutnya, aksi anarkis berupa perusakan fasilitas publik, pembakaran gedung parlemen, hingga penyerangan rumah pejabat merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses aparat penegak hukum.

PW GPA DKI mendorong aparat kepolisian dan lembaga terkait untuk menindak tegas pelaku, sekaligus memastikan perlindungan bagi warga sipil yang terdampak.

> “Langkah tegas aparat justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa kepastian hukum, pembangunan dan roda ekonomi akan terganggu,” tambahnya.

Dedi juga menekankan bahwa menjaga ketertiban saat demonstrasi adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya aparat keamanan.

Jika kerusuhan dibiarkan, kerugian akan dirasakan bersama, mulai dari macetnya aktivitas harian, rusaknya fasilitas umum, hingga jatuhnya korban jiwa.***







 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]