Terungkap! Praktik Jagal Anjing di Pekanbaru Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Kepolisian Kota Pekanbaru membongkar praktik keji penjagalan dan penjualan daging anjing yang meresahkan warga di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail.
Dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan dramatis oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Kedua pria berinisial ATS (63) dan PTS (25) itu terciduk tangan saat sedang menyembelih dan membakar anjing untuk dijadikan daging konsumsi.
Aksi mereka terbongkar setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap menimbulkan bau menyengat dan suara lolongan anjing.
“Bermula dari laporan masyarakat dan dukungan bukti berupa video yang beredar di media sosial, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, kepada awak media.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi dari warga sekitar, tim kepolisian melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku sedang memproses bangkai anjing untuk dijual.
Tak hanya berhasil menghentikan praktik ini, polisi juga menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dari lokasi kejadian. Ketiganya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, lemah, stres, dan dipenuhi kutu akibat penelantaran dan perlakuan kasar.
“Ketiga anjing tersebut langsung kami serahkan ke Dinas Peternakan Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif,” tambah Kompol Bery.
Penemuan ini menambah panjang daftar praktik perdagangan daging anjing ilegal yang mulai marak di sejumlah wilayah Indonesia.
Meski belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang konsumsi daging anjing, praktik penyembelihan dan penanganannya seringkali tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberi efek jera. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan hewan dan praktik perdagangan ilegal.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat menjalankan bisnis serupa. Kami tidak akan mentolerir praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyiksa hewan dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Kompol Bery.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar