PETI di Peranap: Warga Bertahan Hidup, Pemerintah Jangan Hanya Menindak Tanpa Memberi Solusi

PERANAP – Di Peranap, emas bukan lagi soal kemewahan, melainkan soal bertahan hidup. Di balik riuh mesin dompeng dan lumpur yang mengalir, ada perut anak-anak yang harus kenyang dan biaya sekolah yang harus dibayar. Ironisnya, satu-satunya sumber penghasilan itu justru berada di wilayah abu-abu hukum, terancam diberangus tanpa solusi yang jelas.

Secara hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Namun di lapangan, realitasnya jauh lebih kompleks: PETI adalah napas terakhir bagi warga yang terhimpit ekonomi.
“Kalau tambang ini dihentikan, tolong jawab dulu: kami harus makan apa? Anak-anak kami sekolah pakai apa?” ujar seorang penambang dengan nada getir, Jumat (15/8/2025).

AR, tokoh masyarakat setempat, menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya datang dengan bendera penindakan. “Benar, PETI melanggar hukum. Tapi hukum juga harus melihat sisi kemanusiaan. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut bumi dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai hukum jadi palu yang memukul rakyat sendiri,” tegasnya.
Ia mengusulkan pemerintah daerah, dinas terkait, Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, hingga pemilik dompeng dan pendulang diundang dalam pertemuan resmi. Tujuannya: menilai dampak lingkungan secara langsung dan membicarakan pola penambangan yang lebih aman, legal, dan ramah lingkungan, tanpa mematikan ekonomi warga.

Sejumlah penambang mengaku selama ini sudah berusaha meminimalkan dampak lingkungan. Emas diambil dari lahan pribadi, bekas galian diratakan kembali agar bisa ditanami. “Kami tidak mau merusak, tapi hidup kami harus jalan,” kata salah seorang pendulang.
Masalah PETI di Peranap adalah potret ketimpangan kebijakan: di satu sisi hukum ditegakkan, di sisi lain hak hidup warga dipertaruhkan. Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya datang membawa larangan dan razia, tetapi juga program nyata untuk menciptakan lapangan kerja dan memberi alternatif penghasilan. (Aconk)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]