Ketua LMR Pelalawan Dukung Satgas PKH: Negara Jangan Kalah dari Cukong Perambah TNTN

Riausindo, PELALAWAN — Ketua Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satuan Tugas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan memulihkan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan ilegal yang semakin merajalela.

"Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan, terutama di TNTN yang kondisinya kini sangat memprihatinkan. Hampir seluruh arealnya dirambah oleh cukong dan mafia tanah yang hanya memikirkan keuntungan pribadi," ujar Supriadi kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Supriadi menegaskan bahwa LMR Pelalawan siap mengawal segala bentuk penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, termasuk penggusuran terhadap pihak-pihak yang menguasai kawasan konservasi secara ilegal.

"Satgas PKH jangan pandang bulu. Kami menduga kuat bahwa yang menduduki lahan saat ini sebagian besar hanyalah pekerja suruhan. Sementara para cukong bersembunyi di balik layar, cukup mengucurkan modal untuk membuka kebun secara ilegal," katanya.

Supriadi juga menyoroti pentingnya negara hadir dan tegas dalam persoalan ini. “Negara jangan sampai kalah dari para cukong yang selama ini menikmati lahan konservasi secara ilegal, apalagi sampai berlindung di balik masyarakat kecil,” tegasnya.

Menurutnya, Satgas PKH harus membuktikan komitmen evakuasi mandiri yang telah dijanjikan selama tiga bulan terakhir. Ia menekankan, pemulihan kawasan TNTN harus diiringi dengan langkah nyata untuk menindak tegas para mafia tanah yang telah menguasai ratusan hektare kawasan hutan, sekaligus memberikan solusi berkeadilan bagi masyarakat kecil.

“Kami sebagai anak Melayu sangat bangga atas kerja keras Satgas PKH untuk memulihkan hutan konservasi di Riau, terutama di TNTN. Tapi jangan lupa, masyarakat kecil yang memang sudah telanjur tinggal di kawasan itu juga harus difasilitasi—mereka perlu relokasi dan dukungan untuk bisa hidup di atas lahan yang legal,” ujar Supriadi.

Sebagai informasi, saat ini Satgas PKH tengah melakukan penertiban di sejumlah titik di TNTN, terutama di desa-desa yang kerap disebut rawan konflik perambahan, seperti Desa Air Hitam, Kesuma, dan Lubuk Kembang Bunga.

Tindakan Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dan pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat Melayu, diharapkan kawasan TNTN dapat kembali menjadi kawasan konservasi yang utuh dan berfungsi sebagaimana mestinya demi keberlanjutan ekosistem hutan tropis Riau. *** SG



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]