Langgar Kewajiban, PKS PT SSS Dihentikan Sementara oleh Pemkab Pelalawan

PELALAWAN,(Riausindo.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas industri yang tidak memenuhi ketentuan. Rabu (4/6/2025), Tim Gabungan Pemkab yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Pelalawan, Zulkifli, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, resmi menghentikan sementara operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Penghentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Peringatan Pertama (SP1) berdasarkan surat resmi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan dengan nomor: 800/DPMPTSP/2025/164 tentang sanksi penghentian sementara kegiatan operasional. Pemberhentian ini juga ditandai dengan pemasangan spanduk larangan beroperasi di lokasi pabrik.

Zulkifli menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Tim Satgas Pemburu Pelanggar Peraturan Daerah yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perkebunan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
"Operasional PKS PT SSS kami hentikan sementara sampai seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi," tegas Zulkifli kepada awak media.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, S.Hut., MM, memaparkan empat poin kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh perusahaan, yakni, Melakukan kemitraan yang adil dan menguntungkan serta bertanggung jawab terhadap petani, karyawan, dan masyarakat sekitar, termasuk pembayaran gaji, BPJS, dan hak-hak lainnya.

Penerapan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL, dan UPL sesuai peraturan yang berlaku.
Membuka peluang kerja bagi tenaga lokal di sekitar perusahaan.
Memenuhi kewajiban perpajakan, retribusi, dan kontribusi lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

"SP1 ini berlaku selama empat bulan ke depan dan akan kami evaluasi. Jika perusahaan belum juga memenuhi kewajiban, akan diterbitkan SP2, kemudian SP3, hingga ke tahap pencabutan izin," jelasnya.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pelalawan dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan lingkungan sekitar dari aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.*** SGI



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]