Polsek Pangkalan Kuras Ajak Warga: STOP Membakar Hutan dan Lahan!

Riausindo,PELALAWAN – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Kuras terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pada Rabu 23 Juli 2025.

Spanduk besar itu dipasang oleh 

Bhabinkamtibmas Brigadir Rahmadsyah di tempat yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan. Isinya sangat jelas:

STOP!!! MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN PEMBAKARAN BISA DIPIDANA 10 TAHUN PENJARA DAN/ATAU DIDENDA 10 MILIAR RUPIAH

Brigadir Rahmadsyah mengatakan, spanduk ini bagian dari langkah mencegah Karhutla, terutama saat musim kemarau. Ia berharap masyarakat, termasuk para pelaku usaha perkebunan, tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Membakar hutan dan lahan itu melanggar hukum dan bisa merusak lingkungan kita. Kami harap warga bisa ikut menjaga alam,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku pembakaran bisa dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Polsek juga mengajak warga untuk ikut menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat orang yang membakar lahan.

“Alam ini tanggung jawab kita semua. Kalau kita jaga alam, alam juga akan jaga kita,” tutupnya.

Aksi ini mendapat dukungan dari warga dan tokoh masyarakat yang berharap sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar desa tetap aman dari Karhutla.***

SGI



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]