Dituding Terlibat SPPD Fiktif, Muflihun Siap Ungkap Siapa Yang Bermain

Pekanbaru,(Riausindo.com) — Nama Muflihun, S.STP, M.AP, mantan Sekretaris DPRD Riau, tengah jadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Namun melalui kuasa hukumnya, Muflihun secara tegas membantah keterlibatan dan menyatakan siap melawan segala bentuk kriminalisasi.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (19/06/2025), tim hukum dari Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AYLawyers) menegaskan bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif terkait pelaksanaan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
"Klien kami sangat dirugikan akibat pencatutan inisial 'M' yang secara sembrono diarahkan kepada beliau. Tidak ada bukti, tidak ada keterlibatan, dan tidak ada alasan hukum yang sah," tegas Ahmad Yusuf.
Menurutnya, Muflihun bahkan belum pernah menerima surat penetapan tersangka atau panggilan pemeriksaan.
Dalam struktur kerja Sekwan DPRD, Muflihun tidak memiliki peran dalam pengesahan ataupun pertanggungjawaban kegiatan SPPD, yang merupakan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
"Seluruh proses itu berada di luar domain beliau. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif dari klien kami,” tambahnya.
Guna menunjukkan komitmen terhadap transparansi, Muflihun dalam waktu dekat akan merilis video klarifikasi resmi.
Dalam video tersebut, ia akan menyampaikan bantahan langsung sekaligus menjelaskan bagaimana isu ini telah mencoreng nama baiknya dan menyakiti keluarganya.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum Muflihun juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan bebas dari tekanan politik ataupun pembentukan opini sesat di ruang publik.
"Jika klien kami tetap dipaksakan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang jelas, kami tidak akan diam. Kami siap menempuh jalur hukum: praperadilan, laporan ke PROPAM dan Kompolnas, hingga gugatan perdata dan pidana terkait pencemaran nama baik,” tegas Ahmad Yusuf.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan keras kepada seluruh penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai alat intimidasi atau pembunuhan karakter.
"Kami tidak anti terhadap proses hukum. Tapi kami menolak segala bentuk kriminalisasi! Tegakkan hukum secara objektif dan adil, bukan atas dasar tekanan atau kepentingan tertentu," pungkasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar