Tak Sampai 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Tangkap Dua Pelaku Jambret

Pelaku saat di amankan di Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Aksi kriminal jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kota Pekanbaru. Dua pemuda berinisial JR (21) dan MIN (19) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya setelah nekat menjambret seorang wanita muda hingga terjatuh dari sepeda motornya. 

Kejadian yang berlangsung dini hari ini sontak mengundang keprihatinan warga dan menjadi peringatan keras akan pentingnya kewaspadaan di jalanan sepi.

" Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/6) sekitar pukul 02.15 WIB, di ruas Jalan Sudirman, tepatnya di wilayah Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ", jelas Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim IPDA M. Zamhur, SH, Jum'at (20/6/2025).

Menurut Kanit Reskrim, Korban, Rahmi Nirwana (22), saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox seorang diri, dalam perjalanan pulang. Tanpa diduga, dua pelaku yang berboncengan mengendarai Honda Vario mendekati korban dari belakang dan langsung merampas ponsel OPPO A18 miliknya. Sontak, Rahmi kehilangan kendali atas kendaraannya dan terjatuh di tengah jalan.

" Beruntung, meski dalam kondisi terguncang, korban segera bangkit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya ", tambah Zamhur.

Menanggapi laporan tersebut, atas instruksi Kapolsek Bukit Raya KOMPOL David Richardo, S.I.K., Tim Opsnal dipimpin IPD Zamhur, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui keterangan saksi dan analisis lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka.

" Tak sampai 24 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyian, Rabu (18/6) di kawasan Perumahan Griya Kubang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ", ungkap nya.

Dalam interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa HP korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi turut  diamankan.

" Kini, JR dan MIN harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara ", tegas Zamhur. 

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya turut mengimbau masyarakat, khususnya pengendara wanita, agar lebih berhati-hati ketika melintas di ruas jalan sepi, terutama pada malam hingga dini hari.

"Kami juga akan meningkatkan patroli malam di wilayah rawan demi menjaga keamanan warga. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan jalanan," pungkas Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPDA M.Zamhur, SH. 

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]