Berawal Saling Ejek Di FB, Angga Tewas Di Tikam Temannya

Sumber Photo Riauterkini.com

PEKANBARU RS  - Angga (18) yang  korban salah sasaran tawuran antara remaja pada Kamis (09/05/19) dini hari, ternyata memang target 4 pelaku yang merupakan temannya sendiri. Perselisihan mereka bermula dari saling ejek di media sosial FB.

Dijelaskan Kepala Sub Direktorat Krimum III Polda Riau, AKBP Mohammad Kholid dalam gelaran konfrensi pers pada Kamis (09/05/19) mengatakan antara korban yakni Angga dan empat orang pelaku yang kini telah dicokok oleh Tim Pegassus dari Sub-direktorat III Reserse Kriminal Umum adalah teman satu geng yang diketahui bernama Warlex.

"Mereka ribut dan saling ejek di Facebook. Untuk tersangka sendiri yakni berinisial MK (15), RG (16), YV (16) dan KI alias Oji (18)," terangnya.

Dari keempat pelaku ini, polisi menyita dua buah celurit panjang (egrek) dan sebuah parang panjang yang diduga digunakan menghabisi korban. "Mereka mengeroyok dan membacok korban. Akibat itu korban meninggal dunia," paparnya.

Perkara ini sendiri diceritakan Kholid terjadi di kawasan Sidomulyo Barat tepatnya di jalan Soekarno-Hatta didekat Perbengkelan Sukajaya, Tampan.

Dimana sebelum terjadi pengeroyokan korban bersama rekannya Rahmad Aidio tengah berada di kedai tempat rekannya itu berada. Tidak lama, korban berjalan menuju pelaku yang telah menunggu dengan bersenjatakan celurit dan parang tersebut. Mengetahui para pelaku memegang senjata tajam, korban lantas melarikan diri namun naas para pelaku berhasil mengeroyok dan menyabetkan senjata tajam tersebut di bagian punggung Angga.

Sementara, Rahmad berhasil selamat dengan bersembunyi disemak-semak yang tak jauh dari TKP. Sementara, Angga telah terkapar di pinggir jalan dengan bersimbah darah. Setelah pelaku pergi, Rahmad kemudian menghampiri korban dan membawanya ke rumah sakit Eka Hospital menggunakan mobil pengguna jalan.

Namun, nyawa Angga tak terselamatkan meski sudah mendapat perawatan dari rumah sakit tersebut.

"Total pelaku ada lima orang, seorang lagi berinisial S masih kita buru (DPO). Mereka ini putus sekolah," terangnya.

Akibat kejadian ini terjerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 jo Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 4 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana. min



 

Sumber : Riauterkini.com



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]