Dana 1M Untuk Rumah Ajudan? Risnandar Mahiwa Tegaskan Tak Pernah Perintahkan

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi anggaran rutin di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menghadirkan kejutan, Selasa (17/6/2025). 

Digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, sidang ini mempertemukan lima orang saksi, tiga di antaranya merupakan ajudan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Salah satu saksi yang mencuri perhatian adalah Nugroho Dwi Triputranto alias Untung. Dalam kesaksiannya, Untung mengaku pernah menerima titipan uang senilai Rp1,1 miliar dari Novin Karmila, mantan Kabag Umum Pemko. Uang itu, kata Untung, terdiri atas Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.

Tak berhenti di situ, Nugroho juga mengungkap adanya “uang bulanan” yang ia terima rutin, dengan nominal fantastis mencapai Rp90 juta. Uang tersebut, menurutnya, berasal dari kepala dinas dan disalurkan dalam bentuk amplop maupun goodie bag, diduga untuk operasional pejabat.

"Uang itu disampaikan melalui saya dan Aldi (ajudan lain), katanya untuk kebutuhan operasional Pj Wali Kota. Kami juga dapat bagian, sekitar Rp5–6 juta," ujar Untung, yang mengklaim sudah sangat dikenal kalangan kepala dinas.

Namun, fakta mengejutkan lainnya terkuak saat Nugroho mengakui bahwa ia pernah secara langsung meminta dana Rp1 miliar kepada Novin Karmila, dengan alasan akan membeli rumah pribadi. Pernyataan itu membuat ruang sidang hening dan Risnandar yang hadir sebagai terdakwa tampak hanya bisa tersenyum kecut sambil menggelengkan kepala.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan, Risnandar Mahiwa menyampaikan sanggahan keras. Ia mempertanyakan logika kesaksian Untung, khususnya terkait pengakuan penggunaan dana operasional dan akomodasi yang disebut mencapai Rp600 juta.

"Saya tanya kepada saudara saksi, berapa kali saudara melakukan pembayaran dan akomodasi saat kegiatan saya, hingga bisa menghabiskan dana sebesar itu?" tanya Risnandar di hadapan majelis hakim.

Alih-alih memberikan jawaban tegas, Nugroho justru terlihat berbelit-belit. Hal ini membuat Risnandar memohon izin kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa keterangan Nugroho tidak benar. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nugroho dilakukan tanpa instruksi atau sepengetahuannya sebagai Pj Wali Kota saat itu.

Konfrontasi lanjutan antar saksi pun membongkar motif pribadi di balik aliran dana tersebut. Terungkap bahwa Nugroho memang menggunakan sebagian besar dana untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.

Risnandar menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari dirinya kepada para ajudan untuk mengelola ataupun menerima dana tersebut, apalagi memanfaatkannya untuk hal-hal di luar kepentingan operasional resmi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Nugroho Dwi alias Untung bertindak sendiri, dengan memanfaatkan posisinya sebagai ajudan untuk keuntungan pribadi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dihadirkan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]