Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rp1,2 Miliar, Tiga Pengurus KUD Karya Bersama Ditahan Polres Pelalawan

Riasindo, PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui. Tiga orang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Prananta, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, MM dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial HS, MH, dan AP merupakan pengurus aktif KUD Karya Bersama.
“Modus para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif guna mencairkan dana bantuan,” ungkap I Gede Yoga dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, pada tahun 2020, KUD Karya Bersama menerima bantuan dana PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar kurang lebih Rp10,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 147 petani dengan luas lahan total 353 hektare, di mana setiap hektare mendapat alokasi Rp30 juta.
Namun, pada tahun 2021 sebanyak 21 petani dengan total lahan seluas 41 hektare mengundurkan diri dari program tersebut. Seharusnya terdapat sisa dana sebesar sekitar Rp1,2 miliar yang wajib dikembalikan ke BPDPKS. Namun, dalam laporan yang disampaikan pengurus KUD, kegiatan dinyatakan telah rampung 100 persen dan dana tidak dikembalikan.
Untuk memastikan kerugian negara, Polres Pelalawan telah memeriksa 49 saksi yang terdiri dari perangkat desa, petani, pengurus KUD, pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, serta pihak Ditjen Perkebunan. Selain itu, keterangan dari tiga orang saksi ahli juga turut dikantongi.
“Dari hasil audit saksi ahli BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar I Gede Yoga.
Penanganan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2022. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 50 lembar surat pencairan dari KUD Karya Bersama, buku rekening KUD di BRI, 144 rekening petani, 147 lembar print out rekening koran, uang tunai Rp410 juta, dan dokumen pelaksanaan program PSR.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat menambahkan bahwa kasus serupa dimungkinkan juga terjadi di wilayah lain di Kabupaten Pelalawan.
Ia berharap pengungkapan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dana program pemerintah.*** SGI
Tulis Komentar